Pedoman Media Siber (PMS) diterbitkan oleh Dewan Pers untuk menjadi acuan bagi seluruh media siber (online) agar menjalankan praktik jurnalistik yang profesional, etis, dan bertanggung jawab. Berikut inti pedomannya:
1. Prinsip Jurnalistik
Kebenaran dan Akurasi: Media harus menyajikan informasi yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Keseimbangan dan Tidak Memihak: Menyajikan fakta secara seimbang, memberi ruang kepada berbagai pihak terkait.
Keadilan dan Tidak Diskriminatif: Menghindari pemberitaan yang menyinggung SARA, stigma, atau diskriminasi.
2. Kode Etik Media Siber
- Media wajib menghormati hak asasi manusia dan menghindari konten yang menimbulkan kekerasan, pornografi, atau ujaran kebencian.
- Media wajib memisahkan fakta dan opini dengan jelas.
- Media harus menyertakan sumber berita yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.
3. Hak Jawab
- Setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan berhak menyampaikan klarifikasi atau hak jawab.
- Media wajib memberikan ruang yang cukup untuk hak jawab tersebut tanpa mengubah konteks.
4. Perlindungan Anak dan Remaja
Media siber wajib memperhatikan kepentingan anak dan remaja, menghindari konten eksploitasi, kekerasan, atau pornografi anak.
5. Periklanan
- Iklan harus jelas dibedakan dari konten jurnalistik.
- Media tidak boleh menerima iklan yang menyesatkan, melanggar hukum, atau mengandung konten negatif.
6. Konten Berita dan Editorial
- Berita harus berbasis fakta, data, dan investigasi.
- Opini dan editorial harus jelas sebagai pandangan pribadi, bukan fakta.
7. Tanggung Jawab Sosial
Media siber memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan ikut membangun demokrasi yang sehat.
8. Sanksi
Pelanggaran PMS dapat dikenai sanksi oleh Dewan Pers, mulai dari teguran, peringatan, hingga pencabutan rekomendasi/registrasi media siber.
0 Komentar