![]() |
| Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto |
Jakarta -- Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) sebagai langkah strategis dalam menghadapi tekanan ekonomi global yang kian meningkat. Kebijakan ini dirancang sebagai instrumen cepat dan fleksibel guna menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah gejolak harga energi serta ketidakpastian pasar global.
Salah satu fokus utama dalam rancangan Perpu tersebut adalah kebijakan perpajakan yang bersifat adaptif. Pemerintah mengusulkan penundaan kewajiban pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta industri padat energi yang saat ini menghadapi tekanan biaya produksi yang tinggi akibat kenaikan harga energi.
Selain penundaan pajak, pemerintah juga merancang kebijakan pengenaan pajak tambahan atas keuntungan windfall yang diperoleh sektor komoditas. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan adanya keseimbangan antara perlindungan sektor rentan dan optimalisasi penerimaan negara dari sektor yang diuntungkan oleh kenaikan harga global.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam Rapat Kabinet Paripurna yang digelar pada Jumat (13/3). Ia menjelaskan bahwa rancangan Perpu ini mengadopsi kerangka kebijakan yang pernah diterapkan saat pandemi COVID-19, dengan sejumlah penyesuaian sesuai kondisi ekonomi saat ini.
Menurut Airlangga, salah satu poin krusial dalam rancangan tersebut adalah penundaan pembayaran pajak bagi UMKM dan industri padat energi. Kedua sektor ini dinilai paling rentan terhadap dampak kenaikan harga energi yang memicu lonjakan biaya operasional secara signifikan.
“Penundaan pajak bagi UMKM dan industri padat energi,” ujar Airlangga menegaskan arah kebijakan pemerintah dalam menjaga keberlangsungan usaha di sektor-sektor tersebut.
Di samping itu, pemerintah juga menyiapkan berbagai insentif darurat, termasuk keringanan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi sektor-sektor yang paling terdampak. Keunggulan dari paket kebijakan ini adalah kemampuannya untuk segera diberlakukan tanpa perlu melakukan perubahan terhadap undang-undang perpajakan yang ada saat ini.
Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan stimulus tambahan berupa pembebasan bea masuk impor untuk bahan baku tertentu guna menjaga kelancaran aktivitas ekspor nasional. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu industri dalam mempertahankan daya saing di pasar internasional meskipun menghadapi tekanan biaya.
Di sisi lain, pemerintah melihat peluang peningkatan penerimaan negara dari lonjakan harga komoditas global. Harga energi yang meningkat secara historis turut mendorong kenaikan harga komoditas unggulan Indonesia seperti CPO, nikel, emas, dan tembaga, sehingga membuka potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang signifikan.
“Kita bisa dalam tanda petik mengenakan pajak tambahan,” terang Airlangga, merujuk pada rencana pengenaan pajak atas keuntungan windfall di sektor komoditas tersebut.
Perpu ini juga memberikan ruang fiskal yang lebih luas bagi pemerintah. Defisit anggaran negara dapat melampaui batas 3% yang selama ini diatur dalam undang-undang, sementara fleksibilitas anggaran memungkinkan realokasi lintas program tanpa harus melalui persetujuan DPR, demi percepatan respons terhadap kondisi ekonomi yang dinamis.
Laporan: Tim BRI POS
Editor: Redaksi

0 Komentar